Lukisan Menara Kudus 1984

Repro Lukisan Suasana Menara Kudus tahun 1984/Zakki Amali

Tak sengaja "menemukan" lukisan Menara Kudus berlatar tahun 1984 di Puri Gedeh atau Rumah Dinas Gubernur Jawa Tengah, beberapa malam lalu saat meliput pertemuan audiensi para rektor. Saya tidak betul-betul menemukan, sebab lukisan itu sudah ada, mungkin sebelum Bibit Waluyo menempati bangunan berciri arsitektur Belanda itu.
Di atas kanvas ini pelukis yang belum saya ketahui identitasnya sepertinya menggunakan cat arklilik, sebab ada detail tulisan di dalamnya. Tulisan bernada peringatan berada di dalam papan. Begini kurang lebih bunyinya :
"Dilarang merusak, memindahkan, merubah bentuk, menggali batu/benda2 maupun tanah di sekitar tempat situs keperbukalaan ini tanpa seizin Direktorat Sejarah dan Purbakala Direktorat Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Yang melanggar larangan tersebut dapat dituntut bedasarkan "Monumenten Ordonons" stbl No : 238/1931."
Peringtatan ini senada dengan bunyi undang-undang cagar budaya yang berada di depan gapura masuk Menara Kudus agar tidak merusaknya. Namun lukisan ini berbicara lebih jauh dengan adanya detail papan nama. Diperkirakan frasa "Monumenten Ordonons" merupakan nama undang-undang saat itu yang masih warisan Belanda. Yang tidak saya fahami adalah huruf "stbl". Mungkin semacam syarat administrasi dalam undang-undang.
repro tulisan peringatan di dalam lukisan/Zakki Amali

Sekadar iseng googling, saya menemukan titik terang tentang undang-undang Belanda ini yang belakang menginspirasi bagi perlindungan bendan cagar budaya di Indonesia. Berikut saya kutipkan. Lebih jelas mengenai penjelasan itu silakan klik di sini :
"Disini jelas dapat kita ketahui bahwa Monumenten Ordonantie staatsblad 1931 No.238 dan Monumenten Ordonantie staatsblad 1934 No.515. merupakan peraturan hasil dari pemerintah Belanda yang lama-kelamaan dipandang oleh bangsa Indonesia tidak tepat digunakan lagi dalam menangani tinggalan arkeologi karena seiring berjalannya waktu produk pemerintah Belanda ini dipandang sudah tidak sesuai dengan upaya perlindungan dan pemeliharaan demi pelestarian benda cagar budaya. Maka dengan kemerdekaan yang dapat diraih oleh bangsa Indonesia dibuatlah sebuah konstitusi baru terkait dengan benda tinggalan arkeologi yaitu Undang-Undang RI No. 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya beserta PP RI No.10 tahun 1993 tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 5 tahun 1992."
Informasi lain yang perlu digali adalah identitas pelukis. Di lukisan ada tulisan "Jun HAi", mungkin dieja "Junhai". Sepertinya ini nama China dari indikasi googling, hehe.
repro tulisan tahun dan diduga nama pelukis/Zakki Amali
Wujud Menara Kudus saat ini mengalami sejumlah perkembangan berarti dari sudut pandang ini. Tanah pada gambar telah diaspal kemudian sekarang dipaving. Kambing juga tak ada yang berkeliaran saat saya pertama mengenal Menara Kudus tahun 1990-an hingga sekarang.
suasana sekarang Menara Kudus/Zakki Amali

Plang di puncak menara bertuliskan "Allah" juga sudah tak ada entah sejak kapan. Puncak menara tetap dihiasi pustaka. Lampu buat putih yang dulunya simbol kemajuan sekarnag sudah diganti berbentuk limas dengan tiga atau dua cabang.
Besi putih melingkar sudah hilang kemudian diganti pagar bata, tetapi akhirnya di bongkar kembali. Sehingga menara sekarang di lihat dari depan sama seperti lukisan.
Sayang, yang justru menyedihkan adalah kondisi batu bata yang sebagian lapuk dan bagian puncak kepala yang sedikit miring


Komentar